Kalkulator BPHTB & Pajak Jual Beli Tanah

Hitung BPHTB, PPh, dan seluruh biaya transaksi jual beli properti di Indonesia

Simulasi Pajak Transaksi Properti

Hitung pajak pembeli (BPHTB) dan penjual (PPh) beserta biaya-biaya lainnya

✓ BPHTB 5%
✓ PPh 2.5%
✓ Biaya Notaris

Data Properti

Harga jual beli properti
Nilai Jual Objek Pajak dari PBB
Jenis perolehan hak atas tanah
Mempengaruhi NPOPTKP

Biaya Tambahan (Opsional)

Biasanya 0.5% - 1% dari harga
Akta Jual Beli
Biaya balik nama sertifikat
Pengecekan di BPN
NPOP (Dasar Pengenaan)
Rp 0
Nilai tertinggi dari harga atau NJOP
NPOPTKP
Rp 0
Nilai Tidak Kena Pajak
Total Biaya Pembeli
Rp 0
BPHTB + Biaya lain
Total Biaya Penjual
Rp 0
PPh Final

💰 Biaya Pembeli

BPHTB (5%) Rp 0
Biaya Notaris Rp 0
Biaya AJB Rp 0
Biaya Balik Nama Rp 0
Biaya Cek Sertifikat Rp 0
Total Pembeli Rp 0

💵 Biaya Penjual

PPh Final (2.5%) Rp 0
Biaya Lain Rp 0
Total Penjual Rp 0

Total Seluruh Biaya Transaksi

Rp 0
0% dari harga transaksi

Rumus Perhitungan

NPOP
MAX(Harga, NJOP)
BPHTB
5% × (NPOP - NPOPTKP)
PPh Penjual
2.5% × NPOP
Perhitungan
-

Referensi NPOPTKP per Daerah

Daerah Jual Beli Waris/Hibah
DKI Jakarta Rp 80 Juta Rp 350 Juta
Jawa Barat Rp 60 Juta Rp 300 Juta
Jawa Timur Rp 60 Juta Rp 300 Juta
Jawa Tengah Rp 60 Juta Rp 300 Juta
Banten Rp 60 Juta Rp 300 Juta

Dokumen yang Diperlukan

✓ KTP Penjual dan Pembeli
✓ Sertifikat Tanah Asli
✓ PBB Tahun Berjalan
✓ IMB (jika ada bangunan)
✓ Bukti Bayar BPHTB
✓ Bukti Bayar PPh
✓ Kartu Keluarga
✓ NPWP (jika nilai > 60 juta)

Tentang Pajak Transaksi Properti

Apa itu BPHTB?

BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) adalah pajak yang dikenakan kepada pembeli properti. Tarif BPHTB adalah 5% dari NPOP (Nilai Perolehan Objek Pajak) setelah dikurangi NPOPTKP (Nilai Tidak Kena Pajak).

Apa itu PPh Final?

PPh Final adalah pajak penghasilan yang dibayar penjual properti sebesar 2.5% dari nilai transaksi. Pajak ini bersifat final, artinya tidak dapat dikreditkan dengan pajak lainnya.

Komponen Biaya Pembeli

  • BPHTB (5% dari NPOP-NPOPTKP)
  • Biaya Notaris/PPAT (0.5-1%)
  • Biaya AJB (Akta Jual Beli)
  • Biaya Balik Nama Sertifikat
  • Biaya Cek Sertifikat di BPN

Tips Transaksi Properti

  • Selalu cek keaslian sertifikat di BPN
  • Pastikan PBB sudah dibayar
  • Gunakan jasa notaris/PPAT terpercaya
  • Simpan semua bukti pembayaran pajak
  • Perhatikan zonasi dan peruntukan tanah