Kalkulator BPHTB & Pajak Jual Beli Tanah
Hitung BPHTB, PPh, dan seluruh biaya transaksi jual beli properti di Indonesia
Simulasi Pajak Transaksi Properti
Hitung pajak pembeli (BPHTB) dan penjual (PPh) beserta biaya-biaya lainnya
✓ BPHTB 5%
✓ PPh 2.5%
✓ Biaya Notaris
NPOP (Dasar Pengenaan)
Rp 0
Nilai tertinggi dari harga atau NJOP
NPOPTKP
Rp 0
Nilai Tidak Kena Pajak
Total Biaya Pembeli
Rp 0
BPHTB + Biaya lain
Total Biaya Penjual
Rp 0
PPh Final
💰 Biaya Pembeli
BPHTB (5%)
Rp 0
Biaya Notaris
Rp 0
Biaya AJB
Rp 0
Biaya Balik Nama
Rp 0
Biaya Cek Sertifikat
Rp 0
Total Pembeli
Rp 0
💵 Biaya Penjual
PPh Final (2.5%)
Rp 0
Biaya Lain
Rp 0
Total Penjual
Rp 0
Total Seluruh Biaya Transaksi
Rp 0
0% dari harga transaksi
Rumus Perhitungan
NPOP
MAX(Harga, NJOP)
BPHTB
5% × (NPOP - NPOPTKP)
PPh Penjual
2.5% × NPOP
Perhitungan
-
Referensi NPOPTKP per Daerah
| Daerah | Jual Beli | Waris/Hibah |
|---|---|---|
| DKI Jakarta | Rp 80 Juta | Rp 350 Juta |
| Jawa Barat | Rp 60 Juta | Rp 300 Juta |
| Jawa Timur | Rp 60 Juta | Rp 300 Juta |
| Jawa Tengah | Rp 60 Juta | Rp 300 Juta |
| Banten | Rp 60 Juta | Rp 300 Juta |
Dokumen yang Diperlukan
✓ KTP Penjual dan Pembeli
✓ Sertifikat Tanah Asli
✓ PBB Tahun Berjalan
✓ IMB (jika ada bangunan)
✓ Bukti Bayar BPHTB
✓ Bukti Bayar PPh
✓ Kartu Keluarga
✓ NPWP (jika nilai > 60 juta)
Tentang Pajak Transaksi Properti
Apa itu BPHTB?
BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) adalah pajak yang dikenakan kepada pembeli properti. Tarif BPHTB adalah 5% dari NPOP (Nilai Perolehan Objek Pajak) setelah dikurangi NPOPTKP (Nilai Tidak Kena Pajak).
Apa itu PPh Final?
PPh Final adalah pajak penghasilan yang dibayar penjual properti sebesar 2.5% dari nilai transaksi. Pajak ini bersifat final, artinya tidak dapat dikreditkan dengan pajak lainnya.
Komponen Biaya Pembeli
- BPHTB (5% dari NPOP-NPOPTKP)
- Biaya Notaris/PPAT (0.5-1%)
- Biaya AJB (Akta Jual Beli)
- Biaya Balik Nama Sertifikat
- Biaya Cek Sertifikat di BPN
Tips Transaksi Properti
- Selalu cek keaslian sertifikat di BPN
- Pastikan PBB sudah dibayar
- Gunakan jasa notaris/PPAT terpercaya
- Simpan semua bukti pembayaran pajak
- Perhatikan zonasi dan peruntukan tanah